KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pasca penyampaian surat pemberitahuan pada 18 November 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Ketapang, Hikmat Siregar, terhadap pengembalian pinjam pakai gedung kantor milik aset daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang di Jalan H.Agus Salim, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, FK-LSM dibekukan.
Hal itu disampaikan oleh Suryadi selaku mantan Wakil Ketua di FK-LSM, pada Jumat (26/3/2021).
Suryadi mengatakan, aset milik Pemkab Ketapang tersebut sebelumnya dipakai untuk Kantor FK-LSM selama kurun waktu dua tahun.
“Maka dengan kita telah mengembalikan aset milik Pemkab Ketapang tersebut saya sampaikan bahwa FK-LSM sudah dibubarkan dan tidak aktif lagi,” tegas Ketua LSM Peduli Kayong ini.
Suryadi menambahkan, dibekukanya FK-LSM yang tergabung dari 24 perwakilan LSM Se Kabupaten Ketapang sebagai pengurus, dalam perjalanannya hingga di tahun 2020 lantaran unsur pengurus dan anggotanya sudah ada yang meninggal dunia.
“Terutama para ketua perwakIlan LSM yang terkabung dalam FK-LSM ini sudah ada beberapa orang yang meninggal. Selain itu ada juga LSM nya sudah tidak aktif lagi atau tidak diperpanjang SK nya,” ungkap Suryadi.
Untuk itu, Suryadi menegaskan kepada publik agar diketahui baik instansi pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat agar tidak melayani jika ada yang membawa-bawa nama FK-LSM.
“Saya mengimbau kepada anggota atau pengurus yang pernah bergabung di FK-LSM Kabupaten Ketapang termasuk saya sendiri untuk tidak menggunakan atribut FK-LSM lagi. Karena ini sangat merugikan LSM lainnya yang sudah tidak aktif yang pernah bergabung sebelumnya,” pungkas Suryadi.
(pusar)
Discussion about this post