KALBAR.KABARDAERAH.COM, SEKADAU – Empat orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan seorang perempuan diamankan polisi atas dugaan tindak pidana narkotika di Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22).
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Dhanie Sukmo Widodo menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah, pada Selasa, 16 Maret 2021. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Maboh Permai.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok,” kata Dhanie, Jumat, (19/3/2021).
Dari keterangan keduanya, kata Dhanie, mereka baru saja menjual satu paket sabu lepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung.
“Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar Rp 60 ribu, masih kurang Rp 340 ribu. NA kami amankan di rumahnya,” ungkapnya.
“Mereka kami amankan bersama barang bukti. Keempatkan disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat,” timpalnya. (ya)
Discussion about this post