KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Wacana pemekaran untuk Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dijadikan Desa Sampit Raya akan segera terwujud.
Hal ini setelah panitia pemekaran Desa Sampit Raya, mengaku jika telah melengkapi keseluruhan syarat untuk pemekaran desa.
“Buat pemekaran desa ini kita sudah melengkapi persyaratannya, mulai dari propsal, SK Panitia, peta tapal batas Desa Kalinilam, Paya Kumang, Kelurahan Sukahrja dan Kelurahan Tengah dilampiri dengan peta titik kordinatnya telah kita serahkan ke Dinas Pemdes dan DPRD Ketapang,” ungkap Syaparuddin koordinator tim pemekaran Desa Sampit Raya, Rabu (17/3/2021).
Syaparuddin menuturkan, dengan telah diserahkan pihaknya seluruh persyaratan untuk pemekaran desa tadi ke pihak Pemdes dan DPRD Ketapang, dirinya berharap di tahun 2021 ini DPRD dapat mengeluarkan Perda pemekaran desa untuk memunculkan desa persiapan.
“Dengan adanya Perda ini, nantinya untuk mendapatkan nomor regestari dari Kemendagri terhadap usulan-usulan kita untuk pekaran desa,” pungkas mantan lurah di Kelurahan Sampit ini.
(agsh)
Discussion about this post