KALBAR.KABARDAERAH.COM,SEKADAU – Seorang pria berinisial MA (39) diamankan polisi atas dugaan pencurian di rumah temannya yang juga warga Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, warga asal Lombok Timur, NTB, itu melakukan aksinya, pada 15 Februari 2021. Tersangka saat itu memang tinggal di rumah korban.
“Tersangka kenal dengan korban dan tinggal di rumahnya. Saat menjalankan aksinya, rumah itu dalam keadaan kosong. Tersangka mengambil perhiasaan emas yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Frits, Senin (15/3/2021).
“Perhiasan yang diambil itu ada kalung, liontin, cincin dan gelang,” sambungnya.
Usai melakukan aksinya, kata dia, tersangka pulang ke daerah asalnya di Lombok Timur. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Dibantu Polres Lombok Timur, Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Menurut keterangan tersangka, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.
(ya)
Discussion about this post