KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Sebanyak 22 anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar, Amiryat, di aula PT Kalbar Pontianak, Selasa (09/03/21).
Sebagai saksi pengambilan sumpah adalah Muhammad Razzad dan Krisnugroho Sri Pratomo yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
Hadir dalam pengambilan sumpah antara lain ketua DPD Ikadin Kalbar Daniel Tangkau.
Dari pantauan awak media, pelantikan berlangsung dengan khidmat. Sejumlah pengurus Ikadin Kalbar juga tampak hadir menyaksikan acara tersebut.
Acara pengambilan sumpah juga mengikuti prokes, memakai masker, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer.
Usai pengambilan sumpah, Daniel menegaskan bahwa advokat adalah pekerjaan yang sangat mulia.
Daniel menambahkan, advokat harus jujur dan baik mengabdi untuk kepentingan negara dan kepentingan hukum.
“Jangan melanggar hukum seperti menghalang-halangi proses hukum,” tegasnya.
Daniel mengungkapkan, profesi advokat juga penegak hukum, tidak digaji, yang menurutnya ada juga gratis, tidak ada yang membayar.
“Tapi jangan mentang-mentang di bayar lalu melanggar hukum. Pengacara punya kode etik kita sendiri,” ingat Daniel.
Daniel menerangkan terhadap anggotanya yang sudah diambil sumpah, dirinya mengatakan sudah bisa beracara di pengadilan.
Namun demikian, tambah Daniel, Ikadin yang dipimpinnya tetap selalu mendampingi 22 advokat yang dilantik tersebut.
Dia mengatakan 22 orang yang dilantik tersebut merupakan angkatan ke 6 dari total 300 lebih advokat anggota Ikadin se Kallbar.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Amiryat mengatakan, dengan bertambahnya advokat maka masyarakat bisa banyak pilihan untuk minta pendampingan hukum.
“Pengacara harus menjaga kode etiknya dan harus betul-betul meningkatkan profesionalisme dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat,” pintanya.
(imas)
Discussion about this post