KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait dengan fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah Dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Pj.Sekretaris Daerah Ketapang, Drs.Heronimus Tanam, atasnama Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut, Heronimus Tanam mewakili Plt.Bupati Suprapto.S mengatakan ucapan terimakasihnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar beserta jajaran yang selama ini telah memberikan bimbingan, pembinaan dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Koordinasi dan kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini semoga kedepannya dapat ditingkatkan, seiring dengan ditandatanganinya nota kesepakatan pada hari ini,” harap Heronimus Tanam, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut, Heronimus Tanam juga menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan pembinaan dalam rangka pemantapan program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, yang telah mengantarkan Kabupaten Ketapang mendapat prestasi terbaik di tingkat nasional.
“Mudah-mudahan kedepannya pretasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pembinaan dan bimbingan dari Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.
Menurut Heronimus Tanam menambahkan, ucapan terimakasih yang dia sampaikan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar karena selama ini telah memberikan kesempatan dan tawaran dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM di bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
“Diantaranya tawaran mengikuti diklat, sosialisasi, workshop, rapat koordinasi dan kegiatan lainnya. Mudahan-mudahan kedepannya kerjasama dan koordinasi ini terus ditingkatkan sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan publik,” harapnya.
Heronimus Tanam mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham atas inisiatif serta ide untuk mengakomodir pengembangan hak atas kekayaan intelektual. Sehingga dapat mendorong perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang.
Untuk itu, Heronimus Tanam naruh harapan kedepan dapat terjalin kerjasama yang lebih produktif terkait hak atas kekayaan intelektual sehingga sesuai dengan prinsip ekonomis, keadilan, kebudayaan dan sosial untuk dapat mendorong proses legalisasi hasil karya masyarakat Kabupaten Ketapang yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, menurut Heronimus Tanam akan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan setiap tahapan dan langkah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, sesuai dengan harapan masyarakat serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap, kesepakatan ini dapat mendorong pengembangan hak atas kekayaan intelektual yang dapat melindungi hasil karya cipta masyarakat Kabupaten Ketapang.
(agsh)
Discussion about this post