KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Plt. Bupati Ketapang, Drs. H. Suprapto S memimpin Apel Konsolidasi Operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 Penanganan Bencana Alam Kabupaten Ketapang di Halaman Polres Ketapang, pada Senin (9/11/2020).
Dalam amanatnya Suprapto mengatakan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
Pengawasan tersebut menurut Suprapto, telah tertuang dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang penggolongan bencana alam yang meliputi pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Selain itu ia menambahkan, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan oenataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, dan pengelolaan keuangan.
Dalam hal ini, menurut Suprapto pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan semua pihak terkait untuk turut bersama-sama berupaya meningkatkan kesiapsiagaan, partisipasi dalam rangka penanggulangan bencana dan turut peduli terhadap lingkungan.
Suprapto menyebut bahwa Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 ini adalah momentum yang tepat bagi Satuan Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergusitas dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait.
“Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 ini juga merupakan momentum penting bagi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergi dan konsolidasi. Kita tahu, bencana alam merupakan sesuatu yang silit diprediksi. Namun kita dapat melakukan tindakan antisipatif dan meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkannya,” ungkap Suprapto mengakhiri.
(agsh/sh)
Discussion about this post