KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Gubernur Kalbar Sutarmidji diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Drs. Ignasius IK membuka secara resmi acara Focus Grup Discussion (FGD) Penanganan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tahun 2020, Senin (26/10/2020) di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Pada kesempatan itu, Ignasius menyampaikan bahwa pertumbuhan mobilitas orang dan barang di Provinsi Kalimantan Barat saat ini cenderung meningkat tajam.
Dia pun mengatakan transportasi suatu daerah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah, namun juga harus ada partisifasi aktif dari pengusaha angkutan sebagai operator dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menurut Ignasius pelanggaran angkutan barang ODOL yang dilakukan oleh pengusaha angkutan barang masih cukup tinggi, baik pelanggaran terhadap kelebihan muatan (overload) maupun ketidak sesuaian dimensi kendaraan (over dimensi) yang berdampak terhadap kerusakan jalan.
Untuk itu, dirinya mengatakan, ODOL menjadi penyebab terjadinya penurunan kecepatan yang pada akhirnya berdampak pada kemacetan, penurunan umur jalan, kerusakan jalan yang berpotensi terjadinya peningkatan kasus kecelakaan.
“Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur harus disertai dengan upaya pencegahan terjadinya kerusakan jalan dengan cara memperketat penerbitan srut (surat regsitrasi uji tipe), dan tindakan pengawasan penegakan hukum,” sebutnya.
Dia melanjutkan, penegakan hukum dalam bentuk pengawasan serta pengendalian muatan dan dimensi berkaitan dengan ODOL yang telah dilaksanakan selama ini oleh UPPKB Siantan, UPPKB Sosok, UPPKB Satong dan UPPKB Sintang.
“Hal ini diharap agar terus ditingkatkan untuk mengurangi potensi kerusakan jalan maupun kecelakaan,” pintanya.
Ignasius menambahkan, agar FGD yang telah diresmikan dapat dijadikan wadah komunikasi bagi semua pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan (ODOL).
“Saya minta semua stake holder terkait agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mendukung terwujudnya transportasi darat yang handal di Provinsi Kalimantan Barat ini,” tegasnya.
Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat, Syamsuddin menjelaskan tujuan dari FGD ini untuk membuat komitmen bersama, menyamakan presepsi, dan untuk menangani pelanggaran over dimensi dan over loading yang ada di Kalbar.
Syamsuddin mengatakan bahwa maksud dari over dimensi yaitu ukuran suatu angkutan barang, misalnya truk yang melebihi ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan, maka penangannya dengan melakukan normalisasi kendaraan.
Sedangkan over loading yaitu kelebihan muatan, hal ini dapat menyebabkan hancurnya jalan dan dapat mengakibatkan kecelakaan dan kemacetan.
“Nah ini yang akan kita tertibkan bersama-sama steakholder yang terkait,” imbuhnya.
(imas)
Discussion about this post