KALBAR.KABARDAERAH.COM, Kubu Raya – Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2020 tentang penguatan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Kabupaten Kubu Raya.
Untuk itu, dalam sosialisasi tersebut yang diselenggarakan di Gerdenia Pontianak, Kamis (22/10/2020) kemarin dia meminta agar setiap desa yang ada di Kubu Raya melaksanakan Perbup 53 yang telah disosialisakan dengan cara mereview.
“Tahap pertama misalkan SK nya masih ada masa baktinya, yang mana masa bakti sudah lewat masa 5 tahun. Maka harus diperbaiki atau dipilih ulang dengan cara musyawarah,” ungkap Jakariansyah disela-sela usai acara.
Ia menjelaskan dengan cara dilakukan musyawarah ini nantinya diharapkan desa-desa itu melakukan perubahan menyesuaikan dengan aturan.
“Jadi mulai dari RT, RW, LPM, PKK kemudian ada karang taruna dan sebagainya. Nah lembaga-lembaga itu kita perbaharui supaya standarnya sama yang selama ini desa itu ada yang menetapkan 3 sampai 4 tahun sekarang sudah 5 tahun,” paparnya.
Ia berharap kedepan pemerintahan desa di Kubu Raya semakin kuat dengan keterlibatan anggota masyarakat, sehingga DPD, pemerintahan desa maupun perangkat desa menjadi kuat.
“Sehingga demokrasi anggaran yang di desa itu lebih transparan karena banyak yang tahu, banyak yang mengawasi dan terlibat,” tegasnya.
(imas)
Discussion about this post