KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat menanggapi serius laporan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) terhadap aksi demo yang berujung tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan aset perusahaan yang beroperasi di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, seperti dilansir dari kalbar online.com pada Kamis (8/10/2020).
Ia mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pihaknya. Mulai dari melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum dan memanggil pihak perusahaan sebagai saksi untuk mengetahui jumlah kerugiaan yang dialami perusahaan akibat peristiwa tersebut.
“Sudah dilakukan olah TKP. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap security dan saksi-saki lainnya termasuk saksi korban. Sudah dimintakan visum terhadap korban,” ujar Donny.
Menurut Donny pihak perusahaan juga sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi tanggal 28 September 2020, namun berhalangan hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi pada Selasa 6 Oktober 2020.
“Maksud pemanggilan terhadap pihak perusahaan ini adalah untuk mengetahui jumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Donny melanjutkan, bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku pengerusakan berdasarkan rekaman video CCTV.
“Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk mengarah kepada pelaku sesuai dengan rekaman tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk laporan penjarahan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa 6 Oktober 2020. Namun, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya belum cek apakah pihak perusahan sudah datang ke Polda,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto menyatakan saat jumpa pers di Pontianak pada Jumat (25/9/2020), pihaknya terpaksa membuat laporan kejadian tersebut ke Polda Kalbar lantaran perusahaan mengalami kerugian berkisar belasan miliar rupiah.
Selain mengalami kerugian 15 miliar rupiah, akibat aksi penjarahan dan pengrusakan. TKA yang bekerja di perusahaan tambang emas tersebut mengalami penganiayaan.
“Bahkan, dalam peristiwa pejarahan di PT SRM telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2,377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,435.38 atau empat kilogram yang disimpan di dalam brankas baja,” sebutnya.
(imas)
Discussion about this post