KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan ultimatum kepada pemilik usaha warung kopi yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam menegaskan, jika berkali-kali diingatkan, namun masih mengabaikan terhadap protokol kesehatan, Pemkab Ketapang akan bertindak tegas dalam memberikan sanksi, hingga sanksi terberatnya pencabutan izin usaha.
Menurut Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, setiap pengusaha warung kopi harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong ditempat usahanya.
“Masih ada warung kopi yang telah berkali-kali dirazia masih juga melakukan (melanggar protokol kesehatan). Kita juga tidak bisa menyalahkan tamu, atau langganan yang datang, tapi kita sekarang memperhatikan pemilik izin usaha. Kalau masih tetap bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” ungkap Heronimus Tanam, Selasa (6/10/2020).
Heronimus Tanam mengingatkan, agar para pemilik Izin usaha warung kopi harus mampu memastikan langganan mereka menerapkan protokol kesehatan ketika tiba di warung kopi.
Ia pun menyayangkan, hingga kini masih ada sebagian warung kopi di kota ketapang ditemukan abai dengan protokol kesehatan covid-19. Padahal menurutnya, Pemkab Ketapang telah beberapa kali memberikan sosialiasi.
“Sebenarnya kita tidak melarang orang berusaha, itu harus, tetap jalan. Tapi penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak dapat menjadi pengawas, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan. Hal ini dikatakannya agar laju penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten Ketapang dapat ditekan.
(agsh)
Discussion about this post