KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ketapang, mengusulkan remisi bagi 316 orang narapidana beragama islam pada saat hari raya idul fitri 1441 hijriyah nantinya.
Kepala Lapas Ketapang Isnawan mengungkapkan, besaran remisi khusus yang diberikan kepada ratusan narapidana tersebut yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan Subtantif. Dimana masa pidananya sisa 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
“Sedangkan untuk para narapidana umum, syaratnya antara lain setelah 6 bulan dari masa pidana, tidak sedang menjalani pelanggaran disiplin atau register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Isnawan, Selasa, (19/5/2020).
Namun, Isnawan menyebutkan untuk remisi diberikan pada narapidana khusus terkait katagori PP No.28/2006 dan PP No 99/2012, yakni tindak pidana korupsi, narkotika, prekusor narkotika, psitropika, terorisme, kejahatan terhadap kemanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan waga negara asing, harus memenuhi persyaratan tambahan.
“Syarat tambahan untuk narapidana katagori PP No.28/2006 dan PP No 99/2012 mereka harus memiliki surat justice colaborator, atau bersedia bekerjasama dalam mengungkap kasus narkoba, korupsi serta membayar lunas denda dan uang pengganti, dan bersedia menandatangani surat pernyataan cinta NKRI jika terorisme,” paparnya.
Selain itu, Isnawan melanjutkan, Lapas Ketapang sebelumnya juga telah melaksanakan asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan ini kita jalankan sesuai Permenkumham No 10 tahun 2020. Dimana 125 orang narapidana sudah diasimilasikan dibawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan dari balai kantor balai pemasyarakatan,” terangnya.
Isnawan berharap semoga pembinaan yang dilaksanakan pihaknya dapat menjadikan warga binaan semakin menyadari kesalahan, dan memperbaiki diri.
“Namun peran serta masyarakat untuk mengawasi sangat diperlukan sebagai tempat kembalinya mereka,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post