KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang menggelar rapat melalui telekonferensi di ruang Network Operation Center (NOC) Diskominfo guna pembahasan tentang rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan potensial cepat tumbuh Desa Kuala Tolak – Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Senin (4/5/2020).
Rapat tersebut bertemakan “Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong Dapat Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Ketapang yang Aman, Nyaman, Produktif, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan,” diikuti Bupati Ketapang yang diwakili oleh Staf Ahli, Edi Junaidi, dengan turut hadir Kepala Dinas PUTR Sukirno dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Erwin Rachman.
“Pemerintah Daerah Ketapang tentu berharap agar RDTR dan Peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong segera ditetapkan. Sehingga menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Ketapang,” kata Edi Junaidi.
Dengan ditetapkannya RDTR dan Peraturan Zonasi, disampaikan Edi, maka akan mendukung percepatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan dan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Kepada bapak Gubernur Kalbar, Sutarmidji diharapkan dapat memberi rekomendasi terhadap Raperda RDTR ini,” pintanya.
Hal ini, menurut Edi guna memenuhi salah satu persyaratan substansi dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia.
(agsh)
Discussion about this post