KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah di bulan suci ramadhan 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang menyampaikan enam seruan khususnya bagi umat muslim di Kabupaten Ketapang, dalam kondisi darurat Covid-19.
“Sedikitnya ada enam seruan yang dikeluarkan pihaknya terkait pelaksanaan ibadah dibulan suci ramadhan ditengah kondisi seperti saat ini,” Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. Moh. Faisol Maksum
Ia menyebutkan larangan itu, diantaranya, pertama bahwa MUI Ketapang menyerukan agar masyarakat Ketapang khususnya umat muslim untuk senantiasa menjaga kondusifitas, kenyamanan dan kesucian bulan suci ramadhan dengan memperbanyak amaliah dan mendekatkan diri kepada Allah serta memanjatkan doa agar pandemi ini segera berlalu.
“Kedua menyerukan agar melaksanakan amaliah sunnah ramadhan berupa salat tarawih dan tadarus dirumah masing-masing sesuai dengan surat edaran menteri agama,” katanya, Rabu (24/4/2020).
Kemudian, yang ketiga mempertegas dan menguatkan kembali imbauan MUI Ketaoang yang telah dikeluarkan terkait wabah Covid-19.
“Keempat untuk tidak melaksanakan salat Jumat di masjid tetapi menggantinya dengan salat zuhur dirumah untuk sementara waktu sampai pemerintah mengumumkan kondisi normal,” tuturnya.
Lanjutnya, seruan yang kelima yakni tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib atau salat lima waktu, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu salat.
“Keenam meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas warga yang melanggar intruksi Bupati dan seruan MUI sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Demikian dikatakannya surat seruan dikeluarkan agar semua pihak dapat memaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ia mengaku, seruan yang disampaikan pihaknya dengan memperhatikan bahwa Gubernur Kalbar telah menetapkan Kalimantan Barat sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 berdasarkan surat edaran gubernur tentang KLB/Tanggap darurat Covid-19, tertanggal 17 maret 2020.
Kemudian menurutnya memperharitikan intruksi Bupati Ketapang tentang kewaspadaan penularan dan penyebaran Covid-19 tertanggal 23 Maret 2020.
Selain itu, lanjutnya, memperhatikan fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020 dan surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri ditengah pandemi wabah Covid-19 serta informasi dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 bahwa Ketapang sudah terdapat 5 orang positif Covid-19 hingga Rabu 22 April 2020, serta hasil rapat pengurus dewan pimpinan MUI Ketapang dengan satuan kerja pemerintah daerah, kepala dinas kesehatan, kepala kantor kementrian agama ketapang dan ketua pengurus masjid Ketapang pada 20 April 2020 dan dilanjutkan dengan rapat pimpinan harian MUI Ketapang 21 April 2020.
(agsh)
Discussion about this post