KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dalam menangani persoalan masalah sampah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, saat ini terus melakukan berbagai upaya dalam menanggulanginya.
Kepala Dinas Perkim-LH Ketapang, Dennery mengungkapkan, terhadap penanganan masalah sampah, salah satu yang dilakukan pihaknya dengan mengganti bak-bak sampah dari kayu dan semen (beton) menjadi bak sampah kontainer.
“Sebab bak-bak sampah terbuat dari kayu dan semen ini membuat kondisi lingkungan tampak kumuh,” nilainya, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, selama ini ada sekitar ada sekitar 165 bak sampah dari kayu dan beton yang tersebar khususnya di wilayah Kota Ketapang, yang saat ini setelah dilakukan standarisasi tinggal 85 unit bak sampah.
“Makanya pelan-pelan kita ubah bak sampah itu, saat ini menjadi tempat sampah kontainer dan ini sedang berjalan,” ucapnya.
Saat ini diakuinya sudah ada 14 bak sampah kontainer yang sudah beroperasi, dan untuk di tahun 2020 ini pihaknya akan menambah 9 unit lagi bak sampah dari kontainer.
“Untuk idealnya masih diperlukan sekitar 20 unit lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sri Windaryati mengaku sedikitnya perhari saat ini pihaknya mengangkut 142 kubik sampah di wilayah Kota Ketapang untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Ia mengatakan, untuk petugas kebersihan mengangkut sampah ada 48 kernet dan 13 supir. Dan menurutnya tahun ini jangkauan luasan pelayanan pihaknya juga bertambah hingga di Sukabangun dan Kalinilam.
Terkait masih banyaknya sampah berada di bak sampah ketika sudah diangkut, dijelaskannya hal tersebut disebabkan masih banyaknya masyarakat membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan.
“Makanya biasanya sampah terlihat masih banyak seolah tidak terangkut, padahal petugas setiap pagi sudah mengangkut sampah tersebut, ini yang jadi masalah soal kesadaran masyarakat padahal upaya kita agar masyarakat sadar membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan yakni dari pukul 17.00 sampai 05.00 wib,” jelasnya.
Ia menambahkan, padahal untuk waktu pembuangan sampah pihaknya telah melakukan upaya pembuatan baliho dan lain-lainnya agar diketahui masyarakat.
“Kita berharap dengan akan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam proses di bagian hukum Pemkab Ketapang bisa menjadi dasar hukum agar masyarakat sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika sudah terbitnya Perbup maka nanti sanksinya mengacu ke Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum, yang sanksinya mulai dari pidana selama 6 bulan hingga sanksi denda 5 juta rupiah.
(agsh)
Discussion about this post