KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pengerjaan proyek peningkatan struktur Jalan Simpang Kelampai (Dungun Baru) dan Jembatan di Desa Kelampai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tidak cukup waktu bagi CV Torina selama 180 hari kerja yang telah ditentukan.
Pengerjaan Proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2019 senilai Rp 9.013.966.000 tersebut terpaksa diberikan perpanjangan waktu oleh Dinas PUTR Ketapang.
“Terhadap CV Torina dalam pekerjaannya selain diberikan penambahan waktu, kita berikan denda,” ujar Herlamsyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jumat (3/1/2020).
Herlamsyah menyebutkan jika dalam pekerjaan yang dilakukan CV Torina tinggal sedikit lagi, hal itu menurutnya hanya terkendala masalah pengaspalan.
“Kalau untuk unit mereka ada di lokasi. Estimasi saya satu hari selesai, itu hanya sekitar sepuluh truck lagi,” terangnya.
(erwin)
Discussion about this post