KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan rehab SMPN 01 Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Pipensius memberi klarifikasi terkait dengan adanya statemen menyangkut dugaan menggunakan bahan bekas bangunan lama, ketidaksesuaian dengan RAB serta pengerjaan oleh pihak ketiga dari salah satu anggota komite sekolah Mohyar di media ini sebelumnya.
Menurut Pipensius dirinya selaku PPK optimis terhadap bangunan rehab sekolah tersebut yang dikelola menggunakan DAK tahun 2019 dengan anggaran total senilai Rp 1,9 Miliar, dinilainya telah melalui mekanisme sesuai RAB.
“Kita ketahui pengerjaannya melalui swakelola, dan pelaksanaan tekhnis di lapangan jika melibatkan unsur masyarakat lain atas dasar pertimbangan segi teknis, ekonomis dan lain sebagainya, ketika itu mendukung bagi pelaksanaan di lapangan tidak ada salahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, mengenai dugaan soal adanya penggunaan kayu bekas seperti disampaikan salah satu anggota Komite, dirinya berpendapat antara bangunan rehab dengan bungunan baru terdapat perbedaan.
“Jika ada kayu bekas yang digunakan, tergantung RAB. Namanya saja rehab, pasti berbeda dengan bangunan baru. Ketika ada kayu yang masih bagus tentu bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
“Untuk keterbukaan RAB ke publik, berdasarkan aturan bersifat rahasia. Hanya penandatangan kontrak yang melakukan perikatan saja yang bisa mengetahui RAB,” tegasnya.
Pipensius mengungkapkan, terkait adanya keberatan terhadap bangunan yang direhab itu dirinya mengatakan sejauh ini belum ada warga setempat yang melapor ke pihaknya.
“Selama ini belum ada warga yang melapor. Sebaiknya jika ada keluhan dan temuan masyarakat kita harapkan bisa menyampaikan ke pihak Inspektorat, karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post