KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sembilan warga Kecamatan Sandai yang sebelumnya diamankan Polsek Sandai lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika, enam orang di bebaskan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang.
Dijelaskan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing , dibebaskan ke enam orang tersebut karena tidak cukup terbukti.
“Dari sembilan orang tersebut, enam diantaranya AN, JR, KI, CO, KS, SI, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan, sehingga sudah kita bebaskan. Sedangkan tiga lainnya yakni Surbakti alias Bobi, Hervi Peliyanti dan Sri Lamini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini dalam proses hukum,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).
Ia melanjutkan, sebelum dibebaskan, keenam warga tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Mapolres Ketapang dan dilakukan penahanan selama enam hari lamanya sesuai dengan aturan yang ada.
Namun menurutnya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan terduga, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut terhadap enam warga tersebut.
“Kalau penangkapan terhadap sembilan warga oleh Polsek Sandai, berawal dari adanya informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana dari informasi tersebut pihak Polsek Sandai kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 orang warga yakni Hervi Peliyanti, Sri Lamini, AN, JR, KI disebuah cafe. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram di dalam dompet milik Hervi Peliyanti,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Bobi, yang mana saat dilakukan penggeledahan tersangka Bobi sedang berkumpul dengan tiga orang temannya yakni CO, KS, SI.
“Saat digeledah di kamar tempat mereka berkumpul memang tidak ada ditemukan apa-apa, namun saat dilakukan penyisiran di rumah kontrakan tersebut tepatnya di lorong rumah kontrakan ditemukan sebuah kantong bergantung yang setelah dibuka terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,87 gram. Dari dasar ini kemudian kesembilan warga diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Namun, setelah dilakukan rekontruksi kasus ini, hanya tiga tersangka yang cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya ke penyidikan yakni Bobi selaku penjual, Hervi Peliyanti dan Sri Lamini, lantaran dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan Pasal 132.
Lebih lanjut terkait ke enam orang yang telah dibebaskan pihaknya tadi, Ia mengaku, kalau pihaknya tidak bisa melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap keenam orang lainnya, lantaran tidak adanya bukti yang cukup.
“Meskipun saat dilakukan tes urin ke sembilan warga tersebut positif mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelum kejadian penangkapan. Hanya saja, kita tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka memakai, sehingga tidak bisa dilanjutkan prosesnya,” terangnya.
(agsh)
Post Views: 440
Discussion about this post