KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terminal Khusus (Tersus) yang terletak tepat di tikungan sungai di bawah Jembatan Pawan 2 diduga kembali beraktivitas.
Hal ini lantaran masih ada beberapa kapal dan sebuah tongkang besar bersandar di dermaga yang sebelumnya telah disegel dan dilarang dilakukan penambatan kapal dan aktivitas.
Penilaian suatu pelecahan terhadap harga diri Pemda pun terhadap kejadian tersebut oleh pengusaha diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani.
“Apalagi yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” tegasnya, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, bisa saja penegak aturan yang tidak serius menangani persoalan Tersus tersebut. Padahal ia menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan mengabaikan aturan lantaran sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi tersebut telah ditolak oleh Pemerintah Daerah, namun kenyataan pemilik Tersus masih membangunan dermaga secara permanen di lokasi tersebut.
”Jangan salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak aturan sendiri yang terkesan demikian,” ujarnya.
“Sudah tahu dilokasi tidak boleh ada aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda,” ketusnya.
Untuk itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan daerah, dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga Ilegal agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal bertambat di dermaga Tersus tersebut.
“Artinya mereka memainkan Pemda karena tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.
Ia menilai dengan masih adanya penambatan kapal ini berarti pemilik melawan aturan dan pihaknya segera lakukan penindakan.
Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Burhanuddin menegaskan jika seharusnya pasca dipasangnya rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal seharusnya tidak ada lagi aktivitas termasuk penambatan kapal dilokasi tersebut.
“Harusnya tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 234
Discussion about this post