KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ratusan mahasiswa Kabupaten Ketapang yang tergabung dari BEM Polinka, BEM STAI Al Haudl, PMII dan HMI menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis (26/9/2019).
Sebelum menuju gedung DPRD, ratusan mahasiswa tersebut melakukan loung march sambil berorasi dan membawa pamflet bertuliskan kritik kepada DPR.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hengki Setiawan mengatakan, kedatangan mahasiswa Ketapang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi sekaligus bentuk protes terhadap RUU KPK dan RKUHP.
“Selain menyampaikan tuntutan penolakan RUU dan RKUHP, kejadian kebakaran hutan dan lahan di Ketapang juga menjadi sorotan dalam aksi ini,” sebutnya.
Menurutnya ada lima point tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Diantaranya meminta DPRD Ketapang untuk mendesak DPR RI agar mengkaji ulang RUU KPK melalui Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, mendesak DPR RI agar melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal RKUHP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.
Ia mengatakan terhadap persoalan daerah, Pemkab Ketapang diminta memberikan sanksi dan mencabut izin perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita mendesak pemerintah bersikap tegas kepada perusahaan yang lahannya terbakar untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, ditegaskan dia minta pemda menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis, khususnya kepada penderita ISPA akibat asap karhutla.
Kelima point tuntutan yang tertulis diselembar kertas untuk ditandatangani sebagai bentuk pernyataan mengakomodir tuntutan mahasiswa.
Bahkan, Asisten III Pemda Ketapang, Heronimus Tanam juga ikut bertandatangan. Disertai tanda tangan perwakilan BEM dan Organisasi Kampus sebagai para sanksi dalam nota kesepakatan tersebut. Dan selajutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Ketapang, Jamhuri Amir SH.
(agsh)
Post Views: 339
Discussion about this post