KALBAR.KABARDAERAH.COM – Pembangunan sebagai upaya peningkatan masyarakat, merupakan kegiatan pemanfataan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup akan berdampak Pada Perubahan fungsi lingkungan hidup.
Sektor Kehutanan, dalam pembangunan memiliki peran penting, antara lain sebagai sumber penyediaan bahan baku dan system kehidupan oleh karena itu pola dan cara-cara dalam membangun akan menentukan besaran dampak yang terjadi pada keberlansungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kesamaan gerak dan pemikiran dari semua pemangku Kepentingan menjadi satu keharusan dan dari semangat pembangunan yang berorientasi pada pengembangan yang berkesinambungan dengan daya lingkungan dan alam.
Uji publik dalam setiap rancangan dan peraturan Pemerintah terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan harus melibatkan semua pihak, Pengusaha dan Stakeholder dalam penetapannya.
Semangat terhadap penyelamatan dalam kawasan tertentu menjadi kawasan penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas hutan konservasi Dan Lindung, namun juga Hutan Produksi dan diluar area non kawasan.
“Hal ini menjadi sangat penting dan bermuara pada terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kehidupan masa depan.” (RPP Terhadap UU No 5 tahun 1990, Prof Joko Marsono, Guru Besar Fakultas Kehutanan, UGM YOGYAKARTA, pada Konsultasi Publik KLHK Perlindungan ekosistem Penyangga Kehidupan, Jakarta 11 Oktober 2019).
Studi Kasus dalam permasalahan ini adanya peran penting dari Pemerintah dan stakeholder terkait untuk bekerjasama dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan Masyarakat dengan mengacu pada Peraturan yang berlaku serta tetap menjaga keanekaragaman hayati tanpa mengurangi pada aturan yang sudah ditetapkan.
Oleh: Hanna Adelia Runtu
Penulis Merupakan Mahasiswi Fakultas Kehutanan UNTAN
Post Views: 201
Discussion about this post