KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Belum terbentuknya Direktur definitif terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ketapang, sejak satu tahun terakhir ini, mendapat desakan dari salah satu anggota Dewan Ketapang, Abdul Sani agar pemerintah daerah melalui pihak-pihak terkait segera melakukan rekrutmen terbuka untuk memilih Dirut PDAM yang defenitif.
Desakan itu ia lontarkan lantaran dinilainya sedikit banyaknya kebijakan-kebijakan yang semestinya dijalankan oleh Direktur difinitif tidak bisa dilakukan oleh Direktur Pjs.
“Tentunya karena PDAM adalah BUMD yang diharapkan dapat memberikan sumbangsi kepada daerah, apalagi selama ini dibantu penyertaan modalnya, jadi struktur didalamnya termasuk Dirutnya harus memang orang yang memiliki kapasitas dan komitmen memajukan PDAM selaku badan usaha yang melayani masyarakat Ketapang,” ujarnya, Kamis (11/4/2019).
Ia melanjutkan, selain mendesak Pemda melakukan rekrutmen Dirut PDAM yang definitif, ia juga meminta Bupati Ketapang untuk dapat profesional menunjuk Pjs Dirut PDAM selagi proses rekrutmen belum atau sedang diproses dilakukan.
Mengingat dikatakan Sani dari informasi yang didapatnya bahwasanya masa jabatan untuk Pjs Dirut PDAM yang ada saat ini akan berakhir pada bulan April 2019, sehingga harus ada penunjukan Pjs Dirut sambil melakukan rekrutmen Dirut definitif.
“Dalam penunjukan Pjs Dirut harus profesional, Bupati yang memiliki kewenangan dalam penunjukan jangan menunjuk seseorang hanya karena kenal, harus dilihat kemampuan dan apakah orang tersebut memenuhi syarat dan sesuai aturan, jangan sampai Pjs Dirut yang ditunjuk malah tak memenuhi aturan dan menjadi blunder buat Pemda,” tegasnya.
Hal ini ia sampaikan, mengingat adanya informasi mengenai Pjs Dirut PDAM yang saat ini yang ingin kembali menjadi Pjs Dirut PDAM.
“Sedangkan sepengetahuan saya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,” teranganya.
Dari aturan Permendagri itu menurutnya sudah jelas otomatis yang diluar dari struktural di PDAM tidak diperbolehkan menjadi Pjs Dirut.
“Sedangkan Pjs Dirut saat ini statusnya sudah pensiun dari PDAM per Desember 2018, inikan otomatis yang namanya pensiun tidak lagi ada jabatan struktural di PDAM dan jangan sampai Bupati kembali menunjuk yang bersangkutan karena secara aturan tidak boleh,” imbaunya.
Ia berharap, Bupati Ketapang beserta pihak terkait yang menangani urusan ini dapat teliti dan berpegang pada aturan, jangan sampai melanggar aturan dalam menunjuk Pjs Dirut PDAM lantaran dapat berdampak pada cacatnya kebijakan yang diambil jika penunjukan berawal dari pelanggaran aturan.
“Kita takut ada yang menggugat proses penunjukan, dan terbukti menyalahi aturan, kan Pemda dan Bupati yang malu,” ungkapnya.
“Saya menegaskan segera lakukan perekrutan Dirut PDAM yang defenitif dan kalaupun itu sedang diproses atau mau diproses maka tunjuklah Pjs Dirut PDAM yang sesuai aturan,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 544
Discussion about this post