KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bupati Martin Rantan SH.M.Sos, menyampaikan pidato Pengantar laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang tahun 2018, terhadap pelaksaan APBD tahun 2018, sebagai wujud dan amanah yang diberikan dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Ketapang.
Sidang Paripurna DPRD Ketapang dipimpin langsung Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas, bersama unsur Wakil Ketua Junaidi SP, Elmantono, dihadiri juga Wabup Drs Suprapto, Forkopimda, SOPD, dan anggota DPRD Ketapang bertempat di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Ketapang, Selasa (26/3/2019).
Dalam Pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ketapang, tahun 2018, terhitung mulai tanggal, 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018, yang merupakan pengantar dari uraian lengkap buku laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang tahun 2018.
APBD tahun 2018, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2017, dengan gambaran struktur APBD tahun 2018 yang tertulis dalam laporan pengantar Bupati Ketapang.
Selanjutnya kebijakan belanja daerah disusun dengan mempertimbangkan tujuh prioritas pembangunan daerah, yang meliputi tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, Pengembang ekonomi, meningkatkan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, dan Pemerintahan desa, serta pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Martin Rantan menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah, pada APBD murni direncanakan sebesar Rp1.961.035.673,596. setelah perubahan APBD tahun 2018, menjadi sebesar Rp 2.161.983.111,459,98.
Terdapat peningkatan sebesar Rp 200.947.437,863,98 atau 10, 25 persen.
Adapun realisasi pendapatan, sebesar Rp2.168.479.802,993,38.
Sedangkan Belanja daerah pada APBD murni direncanakan sebesar Rp 1.956.035.673,596, setelah perubahan tahun anggaran 2018, menjadi sebesar Rp 2.210.387.821,921,79.
Dengan mengalami peningkatan sebesar Rp 254.352.148,325,79. atau 13 persen.
Ia mengatakan hal ini dikarenakan rasionalisasi terhadap realisasi pendapatan pada tahun 2018 berjalan dengan realisasi belanja sebesar Rp2.118.358.438,604,19, atau 95,48 persen.
Adapun realisasi belanja tersebut, diungkapkannya dengan rincian sebagai berikut,
Belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 1.028.680.045,186,55. Realisasinya sebesar Rp 1.023.208.376.420,17,
Belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 1.181.707.776,735,24. realisasinya sebesar Rp 991.643.535,330,52.
Berkenaan penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan tahun 2018, telah dianggarkan belanja dengan total,anggaran sebesar Rp 1.564.391.326.226,73.
Selanjutnya terdapat penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 53.404.710,461,81, hal ini mengindikasikan kelebihan pembayaran penerimaan pembiayaan daerah yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal sebesar Rp 5.000.000,000.
Martin menjelaskan, berkenaan dengan komposisi dan perhitungan tersebut di atas antara pendapatan dan belanja daerah, maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun 2018, sebesar Rp 98.526.074.851.
Selanjutnya capaian kinerja tahun 2018, mengacu pada indikator kinerja urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan berbasis visi dan misi serta prioritas pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ketapang 2016-2021.
(agsh)
Post Views: 184
Discussion about this post