KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap YLW (36) seseorang ibu rumah tangga, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dana pemberangkatan haji plus, di kediamannya, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto terungkapnya kasus penipuan itu berkat adanya laporan dari Susta Gunawan (38) warga Kendawangan yang menjadi korban.
Adapun kronologis dari kejadian, diungkapkan Eko, berawal ketika korban menanyakan proses pendaftaran haji plus ke kantor Depertemen Agama Ketapang, bulan Maret 2018 lalu.
“Ketika itu secara tidak sengaja korban bertemu dengan tersangka selaku penyalur keberangkatan jemaah haji plus,” kata Eko, Minggu (10/3/2019).
Bermula dari pertemuan tersebut, lanjut Eko korban menyepakati pembayaran ongkos naik haji (ONH) untuk orang tuannya dan ketiga saudaranya sebesar Rp 149 juta per orang kepada tersangka.
“Pembayaran ONH tadi guna mendapkan jatah kursi keberangkatan haji tahun 2019 yang diserahkan korban secara bertahap,” jelas Eko.
Eko mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 599.000.000 juta.
Selanjutnya disebutkan Eko, menurut pengakuan dari tersangka YLW uang hasil setoran dari korban, tidak disetorkannya ke Trevel keberangkatan haji plus, malah digunakan untuk menutupi kekurangan biaya umrah jemaah-jemaah yang sebelum sebelumnya.
“Hal ini dilakukannya dengan dalih biaya umrah naik, makanya tersangka tadi menggunakan uang jemaah lainnya untuk menutupi kekurangannya dan begitu seterusnya dan berlanjut sampai sekarang,” beber Eko.
“Tidak menutup kemungkinan kejadian ini ada korban-korban lainnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko mengatakan, pelaku akan terjerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 64 dan 63 UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(agsh)
Post Views: 293
Discussion about this post