KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dicoretnya Calon legislatif (Caleg) atas nama Maria Yasinta Pala, S. Ag dari Partai NasDem dapil Ketapang 5 nomor urut 3 dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sesuai dengan salinan keputusan KPU Nomor. 67/pl.01.4-kpt/6104/II/2019 tentang perubahan keempat tentang penetapan calon tetap DPRD Kabupaten Ketapang pada pemilu 2019. Atas dasar dari rekomendasi Bawaslu Ketapang terhadap hasil temuan Ketua Panwascam Kecamatan Singkup yang menyatakan Maria masih tercatat sebagai anggota BPD Desa Sukamulya, di Kecamatan Singkup, yang telah diterima pihak DPD Partai NasDem Ketapang.
Menyikapi hal tersebut DPD NasDem Ketapang sendiri berupaya mengambil langkah upaya hukum melalui Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Provinsi Kalbar guna menggugat ke PTUN Pontianak.
“Karena tahapan Pemilu sudah selesai dan sudah DCT,” kata Muhaiyan Siddik, Sekretaris DPD Partai NasDem Ketapang, Minggu (3/2/2019).
Muhaiyan menyebutkan, selain menempuh jalur hukum ke PTUN Pontianak, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu Ketapang ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Karena kita menduga adanya pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan Bawaslu terkait dengan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai pihak penemu Ketua Panwascam Singkup sangat tau kalau Maria itu anggota BPD sejak tahun 2016, karena secara pribadi dia (Ketua Panwascam-red) pernah membantu persyaratan Maria sebagai anggota BPD yang mem PAW anggota BPD mundur, maka Maria diangkat menjadi anggota BPD atas dasar ditunjuk, bukan dipilih masyarakat sebagaimana yang telah diatur di UU Pemda No. 23 Tahun 2014.
“Ini berarti Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasan yang benar sejak mulai proses pencalonan caleg sesuai tahapan Pemilu. Terus ada apa dengan Bawaslu sebagai Ketua Panwascam Singkup sudah tau persis Maria anggota BPD kenapa dibiarkan sejak proses tahapan awal menuju ke DCS hingga setelah DCT tanpa mengedukasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Yang menjadi pertanyaan bagaimana fungsi pengawasan Bawaslu melalui Panwascamnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhaiyan menuturkan sebenarnya Maria ini telah mengundurkan diri menjadi anggota BPD sejak ditandatanganinya surat pengunduran dirinya tertanggal 16 Agustus 2018. Bahkan honor yang diterima dimuka pada bulan Mai 2018 telah dikembalikan Maria ke pihak desa.
“Terkait hal ini kita menduga ada indikasi yang tercium aura tadak sedap yang melibatkan pihak ketiga bermain, kalau saja hal ini ada kolaberasinya maka kami mintakan pada DKPP melalui Bawaslu Pusat meninjau ulang keberadaan Bawaslu Ketapang,” pintanya.
Menurut Muhaiyan hal ini tidak bisa dibiarkan, pihaknya menginginkan pemilu berjalan dengan fair. Dan sebagai wasit Bawaslu mesti menjunjung tinggi azas keadilan.
Belum lagi dikatakannya setelah pihaknya membentuk tim investigasi banyak terdapat Baliho dan spanduk caleg yang di pasang di tanah Pemerintah tidak dilepas, sementara dipekarangan rumah pribadi dilepas, dan ada yang turut kampanye sosialisasi partai dan caleg menggunkan fasilitas kendaraan dinas milik Negara.
“Nah ini menunjukan cara penanganan dan fungsi pengawasan terkesan pilih kasih,” ungkapnya.
Muhaiyan juga menyampaikan, jika pihak tim Investigasi dari pihaknya menemukan adanya indikasi pihak ketiga ikut serta bersama Panwascam, melakukan dugaan suap menyuap tidak menutup kemungkinan selain melaporkan ke DKPP pihak NasDem juga akan melapor ke pihak kepolisian.
Discussion about this post