“Kita berharap masyarakat, insan pers dapat memberikan informasi ke kita ketika melihat, mendengar atau mendapat informasi mengenai peredaran narkoba sehingga kita dapat melakukan penindakan,” akunya.
Ia menambahkan, untuk di Ketapang terdapat beberapa Kecamatan rawan peredaran narkoba selain di wilayah Kota Ketapang jika melihat jumlah kasus pada tahun 2018 diantaranya Kecamatan Sandai, Kendawangan, Manis Mata, Marau, Air Upas, Simpang Dua serta Simpang Hulu.
“Untuk jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2017 sebanyak 51 kasus, tahun 2018 sebanyak 83 kasus yang 19 diantaranya kasus miras,” jelasnya.
Ia menerangkan, sejauh ini yang menjadi kendala pihaknya dalam mengembangkan kasus narkoba yakni tidak maunya para tersangka memberikan informasi mengenai asal usul barang.
“Tapi kami akan terus lakukan pengembangan, hanya saja jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya kebanyakan pengakuan tersangka barang didapat dari Pontianak dan masuk ke Ketapang bisa melalui jalur air hingga jalur darat,” tukasnya.
Discussion about this post