KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Nuhdi Arfarisy (41) satu diantara warga di Jalan Gajah Mada, Gang Sentosa, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk segera menertibkan bangunan sarang burung walet milik oknum warga setempat yang dinilai mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu masyarakat.
Selain mengeluarkan suara bising tadi, menurut Nuhdi bangunan walet di lokasi tersebut diduga tanpa dilengkapi perizinan dari dinas terkait.
“Kita minta tolong penertiban dari Satpol PP. Bahkan, 10 orang warga sudah ada yang membuat surat pernyataan keberatan atas pembangunan sarang walet tersebut, namun keberatan kami tidak diindahkan sama pemilik bangunan dan tetap membangun di lokasi padat pemukiman warga,” katanya, Rabu (9/1/2019).
Nuhdi menjelaskan, warga melontarkan keberatan juga lantaran keberadaan sarang walet tadi dinilai dapat merusak kesehatan lingkungan, dan akan berdampak dirasakan oleh masyarakat ramai.
“Persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke pihak terkait baik ditingkat RT, hingga ke Satpol PP. Bahkan sudah ada pertemuan dengan RT, Polsek, hingga Satpol PP mengenai persoalan ini,” ungkap Nuhdi.
“Saat pertemuan Satpol PP mengatakan kalau akan mengeksekusi bangunan jika pemiliknya tidak mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” timpalnya.
Namun, ia menegaskan, nyatanya sudah berbulan-bulan pasca pertemuan itu, bangunan sarang walet masih beroperasi dan terus menganggu aktivitas dirinya dan warga lainnya.
Padahal, dikatakan Nuhdi pihaknya sudah langsung mempertanyakan ke pihak Dinas PMPTSP tempat pengurusan izin usaha walet yang mana dari surat tertanggal 30 Oktober 2018, dengan hasil jawaban dari pihak dinas terkait menyatakan kalau pemilik sarang walet tidak ada mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan tersebut.
“Selain menganggu, keberadaan bangunan walet melanggar Perda karena didirikan tanpa memiliki izin. Kita harap Satpol PP selaku penegak Perda bisa menegakkan aturan ini agar kami selaku masyarakat tidak merasa dirugikan atas keberadaan sarang walet tersebut,” pintanya.
Ia menuturkan, Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kedepan banyak pihak-pihak yang membangun sarang walet tanpa izin sehingga keberadaan Perda yang dibuat seolah tidak dihargai dan tidak ada artinya lagi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin membenarkan terkait adanya keluhan warga mengenai keberadaan sarang burung walet di Desa Sukabangun, dan menurutnya sudah ada anggotanya yang turun langsung melihat dan bertemu dengan warga.
“Saya akan panggil anggota yang turun, kondisinya seperti apa,” katanya.
Ia mengaku, persoalan bangunan sarang walet tidak hanya berada di wilayah Kota Ketapang, tetapi berada hingga di lokasi-lokasi pedalaman. Sehingga hal ini menjadi perhatian pihaknya, apalagi kedepan Bupati Ketapang akan mengumpulkan pihaknya mengenai persoalan ini.
“Nanti langkahnya seperti apa akan kita sampaikan,” imbuhnya.
Discussion about this post