KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kendati telah diresmikan oleh Kementerian Perdagangan Enggartiasto Lukita terhadap UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang, pada 6 Desember 2018. Karena belum memiliki bangunan gedung sendiri Unit Metrologi Tipe A tersebut dikeluhkan pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Ketapang.
“Alasan kita keluhkan belum adanya gedung sendiri untuk Unit Metrologi Tipe A ini, karena alat-alat laboraturium untuk melakukan tera dan tera ulang yang disimpan di salah satu ruangan kantor kita rata-rata beratnya masing-masing mencapai puluhan kilo,” ungkap Kadisperindagkop Ketapang, Toni Jaya, SH, MH di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018).
“Kita takutkan dengan capaian beratnya alat ukur tadi tidak seimbang dengan kondisi tata ruang bangunan kantor kita,” tambahnya.
Ia mengaku, karena sudah beroperasional, sebelumnya dirinya telah melakukan pengusulan pembuatan gedung baru untuk Unit Metrologi Legal Tipe A ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang. Akan tetapi pemda sendiri menurut Toni belum ada tersedia anggaran.
“Padahal lokasi lahan telah kita siapkan, bahkan telah ditimbun tinggal pembangunan fisik gedungnya saja,” ujarnya.
Toni menambahkan, andaipun ada pinjaman gedung dari salah satu aset milik Pemkab Ketapang, ia berkeyakinan kondisi fisik bangunan itu akan sama dengan fisik bangunan di kantornya.
“Sebab fisik bangunan untuk Unit Metrologi tersebut maksimal bangunnya beton. Mengingat untuk satu alat saja beratnya sudah mencapai puluhan kilo,” tegasnya.
Discussion about this post