KALBAR.KABARDAERAH, KETAPANG – Kepala Bidang Tangkap Dinas Ketahanan Pangan, dan Perikanan Ketapang Andi Manalu mengungkapkan, untuk tahun 2019 mendatang pihaknya telah mengalokasikan bantuan pukat pengganti mini trawl yang ramah lingkungan bagi para nelayan di Kabupaten Ketapang.
“Bantuan itu kita usulkan dari dana alokasi khusus (DAK), sebesar alokasinya Rp 1,6 miliar, dan telah ada titik terangnya,” kata Andi di ruang kerjanya, Rabu (28/11/2018).
Menurutnya bantuan tadi akan disalurkan dalam bentuk berupa barang sesuai dengan pengusulan dari para nelayan yang telah terdata kapalnya oleh DKPP.
“Berdasarkan kapal yang terdata tadi penyaluran bantuannya sesuai dengan kebutuhan mereka entah itu mesin, alat tangkap, pelampung, atau GPS. Tapi kita yang utamakan masalah alat tangkap tadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan, untuk sementara waktu tahun 2018 ini bantuan alat tangkap yang diterima baru 35 orang nelayan, yakni nelayan yang berasal dari Keluran Sampit dan Desa Suka Baru.
“Itu pun batuan lansung dari Kementrian Kelautan. Dimana barang kita terima dan lansung kita bagikan ke mereka,” ujarnya.
Andi mengatakan, sambil menunggu bantuan dari pihaknya sementara waktu bagi nelayan kecil atau penggunaan kapal di bawah 10 GT diperbolehkan menggunakan pukat mini trawl (ramparan dasar-red).
“Karenakan nelayan kecil ini telah dilindungi UU No 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan. Kecuali nelayan yang menggunakan kapal diatas 10 GT itu memang dilarang dalam penggunaan pukat trawl tadi,” paparnya.
“Nelayan kecil inikan definisinya orang yang melakukan pencarian ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bukan untuk dikomersilkan,” tambah Andi.
Tehadap larangan menggunakan pukat trawl bagi nelayan yang menggunakan kapal diatas 10 GT, Andi mengaku pihaknya telah melakukan imbauan melalui beberapa sosialisasi.
Discussion about this post