KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Para anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Bumi Alam Jaya di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merasa kesal terhadap Perusahaan asal Beijing PT Ketapang Bangun Sarana Mandiri (KBSM).
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang kawasan industri serba guna tersebut yang saat ini sedang membangun pelabuhan di kawasan Desa Pagar Entimun atau tepatnya di padang 12, tidak pernah sama sekali memberdayakan TKBM mereka.
Alhasil akibat dari kemarahan para anggota TKBM tadi satu unit ponton milik PT KBSM yang berisikan material batu sudah dua hari ini ditahan agar tidak dibongkar terlebih dahulu dari ponton.
Dikatakan Ketua TKBM Bumi Alam Jaya, Haji Eka Kusnadi, alasan pihak anggota TKBM nya menahan ponton yang bermuatan batu tersebut mereka pengen mengetahui siapa perusahaan bongkar muat (PBM) yang di tunjuk oleh PT KBSM.
“Selain itu kita juga pengen mengetahui terhadap batu yang datang ini siapa yang akan membongkarnya. Sebab setahu kita aturan mainnya PBM kapisitasnya hanya mempersiapkan fasilitas alat-alat bukan sekaligus mempersiapkan tenaga buruh,” tegasnya, Kamis (11/10/2018), di desa Pagar Entimun.
Pria yang kesehariannya biasa dengan sapaan Haji Bo’ot ini menerangkan, sebenarnya pada intinya pihak TKBM nya hanya meminta kejelasan dari pihak manajemen perusahaan KBSM untuk duduk bersama agar para anggota TKBM bisa dilibatkan bekerja.
“Jika berbicara masalah legalitas perizinan TKMB kita, ya saya rasa tidak ada masalah sebab TKBM Bumi Alam Jaya milik kita ini sudah berbadan hukum, dan legal serta memiliki 600 orang lebih anggota dari 10 desa se Kecamatan MHS,” ujar H Bo’ot.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dirinya maupun masyarakat yang berada di MHS pada dasarnya selalu mendukung adanya perusahaan asing yang berinvestasi. Akan tetapi hendaknya perusahaan asing tersebut mengikuti aturan yang ada pada Undang-undang RI yang berlaku.
“Kita selalu mendukung, namun jika hak-hak kami ini tidak di indahkan dan didukung oleh perusahaan tadi, karena itu hak orang ramai (anggota TKBM) berarti kami juga siap menahan sampai kapanpun tidak boleh ada pembongkaran terhadap batu yang berada di ponton itu sampai ada kejelasan kerjasama dengan pihak kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, terhadap meterial batu yang berada di ponton tersebut kemungkinan diduga tidak membayar pajak galian C ke Negara.
“Sebab ketika kita menanyakan asal muasal batu tadi ke Kapten Kapal dan ABK anehnya mereka tidak mengetahui dan tidak mau menunjukan dokumen-dokumennya. Sedangkan kalau kita mau konfirmasi ke pihak PT KBSM kita ketahui selama ini keberadaannya alamat kantor mereka tidak di ketahui dimana alamatnya,” bebernya.
Discussion about this post