KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Setelah memberikan pendapat akhir fraksi, berupa saran, pendapat dan kritikan terhadap kinerja Bupati Ketapang dan jajarannya, seluruh fraksi yang ada di DPRD memberikan persetujuan Kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 menjadi peraturan daerah Kabupaten Ketapang.
Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka mendengarkan tanggapan akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang, dipimpin Wakil ketua DPRD Jamhuri Amir SH, bersama Qadarini, dihadiri lagsung oleh Bupati Martin Rantan SH M Sos, Forkopimda, dan satuan organisasi perangkat daerah seperti para Kepala Dinas, Kepala Badan, kepala bagian, berlangsung di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (31/7/2018).
Tujuh fraksi yang memberikan tanggapan akhir, yaitu Fraksi PDIP disampaikan M Hadi Mulyono Upas, Fraksi Golkar, Gusmani. Fraksi Pan, Usmandianto, Fraksi Hanura Nasdem, H Mat Hari, Fraksi Demokrat Yangkim, Fraksi PPP Abdul Sani, dan Fraksi Gerindra Paulus Tan.
Dari penyampaian seluruh Fraksi memberikan apresiasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Barat atas LKPD Kabupaten Ketapang yang selama empat tahun berturut turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Opini Wajar Tanpa pengecualian tahun 2017, yang diterima Bupati Martin Rantan pada tanggal, 30 Mai 2018, setelah sebelumnnya mendapat WTP sejak dari tahun 2014, 2015 dan tahun 2016.
Terhadap saran pendapat dari ke tujuh fraksi tersebut Bupati Martin Rantan menyatakan akan menindaklanjuti saran saran tersebut bersama jajarannya.
“Saran-saran tersebut akan di bawa dalam rapat forum SKPD, untuk ditindak lanjuti karena bagai manapun ini suara rakyat,” kata Bupati Martin Rantan.
Tanggapan akhir fraksi tersebut merupakan sebagai perwujudan tanggungjawab fraksi dikelembagaan dalam ikut menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan misi dan visi Bupati Ketapang menuju Masyarakat Sejahtera dalam kehidupan yang demokratis transfaran dan akuntable.
“Beberapa point yang disebutkan seperti mempercepat proses kegiatan APBD, memberikan atensi kepada kita untuk mengambil langkah langkah, intinya supaya proses penyelenggaraan pembangunan dipercepat,” terang Bupati.
Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Rp, 1,995,921,830,320,00. Belanja Rp, 1,993,617,873,645,00. Devisit/Surflus Rp, 2,303,956,675,00
Pembiayaan daerah Rp 5,732.340,000,00, Penerimaan pembiayaan Rp 56,833,093,786,50, pengeluaran pembiayaan Rp, 5,732,340,000,00, pembiayaan neto Rp, 51,100,753,786,50, dan Silpa sebesar Rp 53,404,710,461,81.
(AgsH/Adv)
Discussion about this post