KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG,- Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, sejak pertama kali di bentuk pada awal Januari 2018 hingga saat ini telah menangani beberapa kasus yang menyangkut terhadap anak-anak. Baik itu sebagai korban maupun pelaku.
“Kalau menyangkut terhadap anak sebagai pelaku dengan ancaman Pidananya 7 tahun, karena terkait UU perlindungan anak, maka dari pihak kita sendiri telah melakukan upaya diversi,” kata Ketua KPPAD Ketapang, Harlisa Virsianti, Senin, (19/2/2018).
Sedangkan untuk anak yang menjadi korban, Lisa menyebutkan, KPPAD sudah melakukan upaya pemulihan secara psikologis terhadap anak yang sedang berlansung kasusnya maupun yang sedang berjalan seperti baru-baru ini.
Lisa menjelaskan, dari sekian banyak jumlah kasus yang ditangani, ia mengakui kebanyakan yang paling menonjol menimpa pada kalangan pelajar yang dalam pengartian anak sebagai pelaku dimanfaatkan oleh orang dewasa.
“Miris juga kalau kita melihatnya, dari beberapa kasus yang ditangani kebanyakan pelajar tadinya dijadikan objek pelaku oleh orang dewasa. Sementara ada juga disamping itu mereka sendiri yang melakukan tanpa di suruh oleh siapapun,” ujarnya
Untuk langka-langkah kedepan guna menekan menonjolnya kasus yang menimpa pada remaja, Lisa menuturkan, KPPAD Ketapang akan mengambil langkah melakukan kembali giat bersosialisasi dan bekerjasama dengan jejaring instansi terkait.
“Baru di awal tahun dan belum lama kita di kukuhkan kasus yang rentan menimpa para remaja itu sudah kelihatan terjadi. Maka kita harapkan dengan langkah utama yang kita ambil melalui Preventif (pencegahan) melalui sosialisasi dan lain sebagainya kasus-kasus itu tidak sampai meningkat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihak KPPAD sendiri belum pernah menangani kasus penyalah gunaan narkoba pada remaja. Namun tidak menutup kemungkinan dikatakan Lisa pihaknya akan mendalami terhadap kasus tersebut agar jangan sampai menjerat pada kalangan remaja.
Discussion about this post