KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang Roni Irawan mengungkapkan, verifikasi faktual yang telah diselenggarakan pihaknya dimulai dari tanggal, 30 Januari hingga 1 Februari 2018 terhadap 14 Partai Politik (Parpol). Di kantor Parpol masing-masing bertujuan guna menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Terhadap verifikasi yang dilakukan oleh KPU dijelaskan Roni meliputi berbagai aspek. Diantaranya, seperti kepengurusan inti yang terdiri dari Ketua Parpol, Sekretaris dan Bendahara.
“Dimana saat di verifikasi, tiga orang tersebut wajib hadir sekaligus menunjukkan KTP dan KTA,” kata Roni di kantornya, (31/1/2018).
Kemudian lanjutnya, tentang kebenaran status kantor atau sekretariat Parpol yang telah mengacu pada dokumen yang dipersyaratkan.
“Sehingga diketahui apakah milik pribadi, sewa, atau pinjam pakai dengan dibuktikan keterangan domisili,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Roni, terhadap keterwakilan perempuan harus dihadirkan sesuai dengan nama yang tertera dalam Surat Keputusan kepengurusan dan harus dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Aspek lain dari verifikasi ini sebenarnya harus mengacu pada jumlah sampel sebesar 5 persen dari keanggotaan Partai,” ungkapnya.
Menurut Roni, untuk sampel 5 persen menghadirkan anggota Parpol saat ini jauh lebih mudah dari pada proses sebelumnya. Dikarenakan Parpol itu sendiri yang menghadirkan sampelnya yang terdiri dari 5 sampai 10 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Ketapang.
Ia mengingatkan, terhadap Parpol saat verifikasi faktual belum bisa memenuhi persyaratan bisa diberikan tenggang waktu selama tiga hari dari tanggal, 3 sampai 5 Februari 2018.
“Tentunya bagi Parpol yang belum lengkap itu akan dilakukan verifikasi ulang,” ucapnya.
Adapun 14 Partai menjalani verifikasi usai Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni, PBB, PKP-Indonesia, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PDI-P, PKB, PKS, PPP, PSI dan Garuda.
“Kalau untuk Partai Perindo sudah jauh sebelumnya dilakukan verifikasi,” jelas Roni.
Discussion about this post