• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Kapolres Ketapang Tegaskan Balap Liar dan Knalpot Racing Langgar Hukum, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

7 Mei 2026
in Kab. Ketapang, TERBARU

Kapolres Ketapang, AKBP.M.Harris melakukan pemusnahan knalpot brong hasil sitaan dihadapan para awak media ketika konferensi pers.

KALBAR.KABARDAERAH COM, KETAPANG – Polres Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong/racing di halaman Satlantas Polres Ketapang, Kamis (07/05/2026).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ketapang ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di daerah hukum Polres Ketapang.

ArtikelLainnya

P2MI Kalbar Berbagi Kebahagiaan di HUT RI ke-81 Bersama Anak Yatim

Di Garis Depan Lawan Karhutla, Petugas Pemadam Ketapang Dapat Perhatian Bupati

Imbas Pemberitaan MBG, Rumah Wartawan di Ketapang Didatangi Puluhan Orang, Istri Ngaku Jadi Korban Intimidasi

Harris menekankan, bahwa penggunaan knalpot brong melanggar hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi denda maksimum Rp250 ribu atau penjara satu bulan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” terangnya kepada awak media.

Selain itu, Ia menambahkan, bahwa aksi balap liar diatur dalam Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku balap liar bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta. Hampir semua pelaku balap liar menggunakan knalpot brong dan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak memakai helm dan spion,” tambahnya.

Harris juga mengatakan, bahwa aturan tentang tingkat kebisingan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019.

“Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimum kebisingan adalah 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 cc maksimum 83 desibel,” terangnya.

Sebelum melakukan penertiban balapan liar dan penindakan knalpot brong, Harris menambahkan, Satlantas Polres Ketapang terlebih dahulu melakukan berbagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan di sekolah menengah atas dan SMK, kepada pemilik bengkel sepeda motor, pengunjung kafe dan warung kopi, terutama di jalan yang sering digunakan untuk balap liar seperti Jalan R. Suprapto,” timpalnya.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, siaran radio, media sosial, hingga pemasangan spanduk himbauan di beberapa jalan.

Mengenai hasil penindakan, Harris mengungkapkan, bahwa selama September hingga Desember 2025, Satlantas Polres Ketapang telah melakukan penindakan terhadap 290 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Dari total 290 unit itu, sebanyak 156 unit diberikan teguran dan 134 unit dikenakan tilang. Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan pada Desember 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, dari Januari hingga April 2026, penindakan kembali dilakukan oleh Polres Ketapang dan polsek jajaran.

“Untuk Polres Ketapang, total penindakan mencapai 461 unit dengan rincian 264 unit teguran dan 197 unit tilang,” lanjutnya.

Sedangkan untuk polsek jajaran, total penindakan mencapai 368 unit dan semuanya diberikan teguran serta diwajibkan mengganti knalpot standar.

“Secara keseluruhan, jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan sebanyak 829 unit,” timpalnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan menghancurkan fisik knalpot tersebut.

“Hasil penghapusan knalpot brong nanti akan diberikan secara gratis kepada penampung besi bekas di Kota Ketapang,” katanya.

Selain penindakan langsung, Satlantas Polres Ketapang juga telah mulai memakai sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld

“Sekarang kami sudah mempunyai alat ETLE Handheld, yaitu perangkat elektronik berbasis ponsel yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital dengan merekam langsung,” tambahnya lagi

Penggunaan ETLE Handheld sudah dimulai sejak 18 April 2026 dan sementara diadakan di Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong

“Di masa depan, sistem ini akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

(agh)

Post Views: 74
ShareTweetSend
Previous Post

Evaluasi Kinerja dan Perbaikan Layanan Publik di Ketapang, Bupati dan Wakil Bersinergi

Next Post

12 Jemaah Haji 2026 Asal Ketapang Dilepas

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua