KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Moh. Dofir menyampaikan kinerja saat berlangsungnya kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama masa kampanye partai politik.
Dofir menyebut, selama masa kampanye, dari data yang dimiliki Bawaslu setidaknya ada 962 total kampanye tatap muka, dan 92 kali kampanye pertemuan terbatas.
Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melanggar aturan, Dofir menyampaikan pihak Bawaslu menemukan ada 141 pelanggaran.
“Terhadap pelanggaran APK tadi sesuai dalam perda tibum, untuk menerapkan kepastian hukum atau ketentuan sesuai dengan SK. KPU No 199 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilihan umum tahun 2024. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penurunan APK yang dilakukan mandiri oleh partai sepanjang jalan R.Suprapto,” ujar Dofir, Sabtu (10/2/2024).
Lebih lanjut Dofir mengatakan, untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS) Rawan di 20 kecamatan se-Kabupaten Ketapang dalam format yang telah ditentukan maka ada 7 Variabel dan 22 Indikator.
“Maka dari itu, berdasarkan Surat Edaran No 4 Bawaslu RI Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024, Bawaslu Ketapang telah menindaklanjutinya dengan memberikan surat tindak lanjut dan di teruskan kepada Panwaslu Kecamatan dalam hal memetakan TPS rawan yang tersebar di 20 Kecamatan, dan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan di wilayah TPS rawan,” ungkapnya.
(agh)
Discussion about this post