KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Tiga pelaku tindak pinada pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang terjadi 10 Maret 2022 lalu berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan kasus tersebut diungkap pihaknya bermula dengan adanya laporan dari warga yang rumahnya dalam keadaan kosong telah kecurian.
“Dalam hal ini korban kehilangan sebuah brankas yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, serta sejumlah uang tunai dengan total kerugian sekitar 800 Juta rupiah,” terang Yani saat memberikan keterangan pada awak media di Polres Ketapang, Jumat (25/3/2022).
Yani menjelaskan, ketiga pelaku yakni, ZUL, ER, dan JUN ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang ditempat yang berbeda.
“Petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Setelah melakukan pengembangan dari tersangka ZUL, kedua pelaku lainnya, ER dan JUN diringkus oleh tim gabungan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Kendawangan,” beber Yani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yani mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Yani juga memaparkan keberhasilan pihaknya dalam satu pekan ini meringkus narapidana berinisial AS alias AG yang lepas dari Lapas kelas IIB Ketapang.
“Napi ini sebelumnya terjerat kasus 362, kemudian pada Jumat (25/3/2022) kembali berhasil ditangkap kembali oleh reskrim Polres Ketapang bersama unit reskrim Polsek Delta Pawan,” ujar Yani.
Selain itu, Yani melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Yasin juga menyampaikan keberhasilan pihaknya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah di Jalan Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan yang dilakukan oleh MM.
Dimana pelaku nekat melakukan aksi perampokan seorang diri menggunakan sebilah senjata tajam berupa sebilah arit.
“Pelaku ini melakukan perampokan murni karena membutuhkan uang,” ujar M.Yasin.
Yasin menjelaskan, pelaku MM merupakan resedivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan.
“Terakhir tersangka ini melakukan tindakan kejahatan jamret,” kata Yasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(agsh)
Discussion about this post