KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia(DPD IKADIN) Kalimantan Barat melaksanakan coffee morning bersama anggota IKADIN Kalbar, pada Jumat (5/11/2021) lalu, di Ball Room salah satu Hotel Pontianak.
Kegiatan coffee morning dihadiri oleh Prof. DR. Slamet Rahardjo selaku Ketua Dewan Kehormatan, dengan nara sumber Dr. Hermansyah, dan Ansari
Dalam acara coffee morning ini, Ketua DPD Ikadin Kalbar Daniel Edward Tangkau mengaku pihaknya menghadirkan dua orang ahli hukum dan keduanya adalah ahli hukum dalam bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
“Walau pun pada kegiatan yang terselenggara ini sangat sederhana dan waktu singkat, maka kita sangat bersyukur karena keduanya bisa hadir ditengah acara coffee morning ini,” tutur Daniel
Daniel Edward Tangkau mengatakan, bahwa sebagai advokat merupakan perkerjaan yang mulia dalam membela klien nya serta membela negara dan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperetat tali silahturahmi dan meningkatkan komunikasi antara pengurus dan anggota IKADIN KALBAR, yang bertemakan Profesionalisme Lawyer Dalam Perspektip Hukum,” ungkap Daniel.
“Lawyer dalam prespektip hukum kita harapkan dia advokat atau pengacara bertugas sebagai profesi dan orang berprofesi disebut offician mobile orang yang melaksanakan pekerjaan yang mulia karena dia selalu berdampingi dengan hukum, masyarakat atau orang perorang yang mempunyai kepentingan hukumnya bukan pribadinya,” jelasnya.
Daniel melanjutkan, di sini duduk masalahnya bahwa seorang pengacara harus profesional dengan tidak menimbulkan masalah, tetapi malah sebaliknya, berhadapan dengan APH malah menimbulakan masalah.
“Tetapi tetap dalam satu tujuan yaitu keadilan. Ini yang seharusnya kita sebagai Advokat, apalagi kepada khusus advokat muda mempunyai kepekaan untuk bisa pelajari dengan betul betul,” paparnya.
Daniel berharap setelah diadakannya coffee morning tersebut para advokat atau pengacara terhindar dari masalah, baik dengan kliennya maupun dengan aparat penegak hukum, bahkan itu penyidik dan jaksa.
“Seorang advokat atau pengacara harus saling menghormati, walaupun itu beda, tetapi aturan yang dipakai tetap satu, yaitu KUHP, KUHAP, dan aturan lainnya,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post