KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – MA (20) oknum warga pelaku pembobol rumah kosong di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, pada Jumat 29 Oktober Pukul 01.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat, mengungkapkan dari tangan MA pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop.
“Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku yang belum sempat dijual oleh pelaku,” terang Jumadi Hutabarat, Minggu (31/10/2021).
Menurut Jumadi, pelaku berhasil dibekuk pada Jumat (29/10/2021), dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban Sri (46). Dimana dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.
“Pencurian dilakukan pada hari kamis (21/10/2021) sekitar pukul 12.00 wib, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Dimana menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target,” ungkap Jumadi.
“Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban,” lanjut Jumadi.
Karena perbuatan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemuda 20 tahun tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang,” tutup Jumadi.
(agsh)
Discussion about this post