KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memutuskan untuk memberi persetujuan kepada Bupati Ketapang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.
Hal ini setelah adanya tujuh fraksi yang dihadiri 31 anggota DPRD Kabupaten Ketapang dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan tanggal 21 Juni 2021 dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang.
Adapun persetujuan dari tujuh fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksinya masing-masing dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, dan Jamhuri Amir serta dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Pj. Sekda Suherman, Forkopimda serta Kepala OPD, guna mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pada Selasa (06/07/2021) di ruang rapat paripurna.
Penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi tersebut dimulai dengan pendapat fraksi Golkar, disampaikan Gusmani, fraksi PDIP juru bicara Kurniawan, fraksi Gerindra juru bicara Akim, Fraksi Hanura/ Demokrat juru bicara Tini, fraksi Nasdem juru bicara Jhony Hendrawanto, fraksi PPP juru bicara Musyawiri dan fraksi PAN juru bicara Suryanto.
Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi mengatakan, Paripurna yang dilaksanakan ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Raperda APBD Tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepala daerah, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan hari ini DPRD Kabupaten Ketapang mengesahkannya,” tegas Febriadi.
Usai penandatanganan bentuk Raperda tersebut, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, langsung menyerahkannya kepada Bupati Kabupaten Ketapang melalui Pj. Sekda Suherman.
(ri)
Discussion about this post