KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus sejak Maret 2021 oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, pada Jumat (23/4/2021).
Selama periode Maret 2021 sampai dengan April 2021, diketahui Polres Kubu Raya berhasil mengamankaan 4 kasus, yakni, kasus penipuan, kasus pencabulan, kasus narkoba dan kasus penadahan motor curian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, mengatakan, bahwa tindak pidana dalam kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP yang dilakukan oleh oknum Purnawirawan TNI yang berinisial Y dan istrinya Ir dengan modus membantu meluluskan untuk menjadi anggota TNI AU dengan membayar sejumlah uang kepadanya.
Jatmiko menyampaikan, terhadap kasus penipuan ini sudah memakan 13 korban dengan keuntungan kurang lebih 1 triliun rupiah.
Selanjutnya, terhadap kasus pencabulan, Jatmiko memaparkan, pelaku ID kepada korban SLB dengan inisial AZ yang dilakukan di sebuah pondok ladang di daerah Kalimas tengah, Kubu Raya dengan kronologis tersangka ID melihat korban AZ sedang mandi di pinggir sungai depan pondok ladang, kemudian ID menawarkan uang kepada AZ untuk diajak berhubungan badan, lalu korban langsung dibawa ke dalam pondok oleh tersangka.
“Dimana kejadian tersebut sempat terlihat oleh anak tiri tersangka, kemudian anak tiri tersebut mengadu kepada warga hingga akhirnya setelah isya RT dan RW setempat memanggil tersangka, dirinya mengakui perbuatannya dan orang tua AZ melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ungkap Jatmiko.
Untuk kejadian ini, tambah Jatmiko, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP.
Sedangkan terhadap kasus penadah motor curian dengan pasal 480 KUHP yang dilakukan oleh JH di sebuah gudang kosong di Jalan Adisucipto, dengan kronologis kejadiannya tersangka JH sudah pernah membeli 4 motor curian dari tersangka MAT (DPO), dengan harga yang relatif murah, dan tersangka JH ini sudah mengetahui bahwa 4 unit motor yang dibeli tersangka dari tersangka MAT (DPO) merupakan Barang hasil Kejahatan (barang hasil curian).
Lebih lanjut, Jatmiko menjelaskan, sedangkan kasus yang terakhir dari 3 kasus yang telah disebutkannya, yakni kasus pengedaran narkoba dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dilakukan oleh MP yang berhasil diamankan di sebuah Dermaga Pinang, Pasar Baru Rasau Jaya Umum.
Sementara Kasat Resnarkoba, IPTU Robert.MT. Damanik, menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkoba yang akan mengantarkan dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu ke Desa Pinang Luar, dan Olak-olak Kubu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian KBO Satresnarkoba, Kanit Lidik dan bersama anggota bergerak memantau pergerakan pelaku. Setelah melihat dan memastikan pelaku melintas, kemudian anggota melakukan RPE dan penggeledahan yang di saksikan oleh warga, di temukan 1 bungkus kotak rokok merk Cappuccino di bawah telapak kaki sebelah kiri pelaku dan setelah dibuka berisikan beberapa Klip Plastik Transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu,” bebernya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, IPTU Robert, MT Damanik, menyampaikan pihaknya dari Polres Kubu Raya akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pindana di wilayah Kubu Raya. Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat membantu kami. Karena peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi-informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya ini,” imbaunya.
(imas)
Discussion about this post