KALBAR.KABARDAERAH.COM, SANGGAU – Sebanyak 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau mengikuti sosialisasi dan penerangan hukum yang diselenggarakan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, Rudy Astanto, menyampaikan Kejaksaan hadir di sini melakukan sosialisasi dan penerangan hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di empat Kecamatan di Sanggau, yakni Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai.
Menurut Rudy tujuan dari kegiatan ini tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan kegiatan penerangan hukum,” terang Rudy, Kamis (8/4/2021).
Dalam kegiatan ini, sambung Rudy, pihaknya menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Untuk itu, Rudy menekankan, komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti hanya sebatas kesempatan pada hari ini saja.
“Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,” tegasnya.
(imas)
Discussion about this post