KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Setiap Kepala OPD di Kabupaten Ketapang diingatkan Pj.Sekertaris Daerah Kabupaten Ketapang, Suherman agar memerintah setiap bendahara mereka segera berkoordinasi dan rekonsiliasi dengan BPKAD dan KPPN.
Hal ini guna mengantisipasi kesalahan-kesalahan akuntansi keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, menurut Suherman mengingat deadline pelaporan keuangan hanya sampai tanggal 15 Desember 2021.
“Mengenai jadwal untuk rekonsiliasi, waktunya tidak lama lagi. Sekarang sudah tanggal 8, kalau tanggal 9 dan 10 itu tidak mungkin, karena hari sabtu dan minggu libur. Hanya ada waktu 3 hari kerja yaitu Senin, Selasa dan Rabu,” ungkap Suherman, ketika penyelenggaraan rapat percepatan pelaksanaan rekonsiliasi pajak, di ruangan rapat utama Bupati, pada Jumat (08/01/2021) kemarin.
(agsh)
Discussion about this post