KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar membuat pernyataan sikap akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD dan DD oleh kepala desa dengan penggunaan anggaran APBN dan APBD.
Pernyataan tersebut dinyatakan LAKI Kalbar pasca beredarnya video ancaman dari wakil ketua 1 APDESI, Ojang Apandin di Kabupaten Sukabumi, yang menyatakan perlawanan terhadap Ormas dan Media yang suka ‘mengobok-obok’ pihak pemerintahan desa.
“Bila ditemukan oknum kepala desa melakukan dugaan tindak pidana korupsi, maka diminta rekan-rekan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Burhanudin Ketua LAKI Kalbar, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Burhanudin menyatakan kepada lembaga APDESI bahwa Ormas, LSM dan rekan-rekan wartawan bekerja sesuai aturan dan undang-undang.
Untuk itu, adanya statmen dari APDESI dinilainya sangat keliru, karena sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
“Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat, tidak boleh tertutup. Siapapun boleh melihat kinerja pemerintah termasuk masyarakat tanpa lembaga sekali pun,” tegasnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum APDESI tersebut apabila dinyatakan terbukti bersalah, hal ini menurutnya supaya ada kepastian hukum dan jelas statusnya.
(imas)
Discussion about this post