KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, M. Febriadi menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu, pada Rabu (18/11/2020).
Kakanwil Kemenkumham Kalbar menjelaskan kegiatan kunkernya ke DPRD Ketapang kali ini guna untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63 Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pramella pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari Kemenkumham harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di daerah.
“Hal ini agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dapat melakukan pengawalan proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional,” terangnya.
Untuk itu, Pramella menambahkan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berwacana akan membangun Sistem Aplikasi Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah secara Elektronik yang disebut Aplikasi SI Amora.
Sementara, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Febriadi menuturkan, selama ini menurutnya Kanwil Kemenkumham Kalbar telah memberikan bimbingan, pembinaan dan fasilitasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk membantu setiap proses pembentukan peraturan daerah, agar peraturan daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan UUD RI 1945. Sehingga peraturan daerah yang dibuat bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional.
“Hal ini tentunya sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63,” kata Febriadi.
Untuk itu, lanjutnya, maka diperlukan jalinan kerjasama, sehingga memudahkan segala proses pembentukan peraturan daerah.
“Untuk memudahkan segala proses tersebut perlu disepakati dalam bentuk kerjasama daerah dalam sebuah nota kesepakatan dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar, yang pada hari ini juga akan dilakukan penandatangannya,” tukasnya.
Pertemuan Kunker Kanwil Kemenkumham tersebut dihadiri Asisten I Sekda Donatus Franseda, Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Fathol Bari,Wakil Ketua Komisi I DPRD Ketapang Gusmani, Sekretaris Komisi I DPRD Akim, Sekretaris DPRD Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie, Kepala Devisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Edi Gunawan,Gracella Nobela Putri, Reza Hansfiana. P, Kepala Kantor Imigrasi Singkawan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Rudi Adriani, serta Kalapas Ketapang Isnawan.
(agsh)
Discussion about this post