KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ibu kandung pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, berbungkus plastik berwarna merah, pada Rabu (4/11/2020), berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, ibu kandung pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui warga kecamatan Kendawangan berinisial FI (23).
“Peristiwa pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu diketahui setelah adanya laporan warga yang telah menemukan seorang bayi dengan ari-ari masih melekat berbungkus plastik warna merah pinggir Jalan Sungai Karya. Setelah menerima laporan itu anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan,” terang Wuryantono ketika konfrensi pers di Polres Ketapang, Kamis (5/11/2020).
Kapolres melanjutkan, pelaku berhasil diamankan pihaknya setelah melihat ciri-ciri pelaku dari bantuan rekaman CCTV di penginapan Cendarawasih.
“Namun gambar di CCTV kurang terlihat menjadi kendala tersendiri kami untuk mengungkap pelaku ini.Tapi anggota terus melakukan penyelidikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat jika ada mencurigai orang yang sebelumnya hamil namun tidak terlihat dan alhamdulillah akhirnya pelaku bisa kita amankan,” akunya.
Wuryantono menyebutkan, dari pengakuan pelaku bayi yang baru dilahirkannya dibuang hasil hubungan dengan sang pacar.
“Bayi tersebut dilahirkan pada Rabu 4 November, sekitar pukul 03.00 WIB atau 2 jam lebih sebelum penemuan bayi oleh warga,” terangnya.
Wuryantono melanjutkan, jika pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi di salah satu perumahan di Kecamatan Benua Kayong, dimana setelah melahirkan, saat itu pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya.
“Usai memasukkan bayi di dalam kantong plastik tersangka kemudian pergi menggunakan sepeda motor honda beat untuk membuang bayi di lokasi yang sepi dan akhirnya di buang di tengah jembatan kecil di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru,” beber Kapolres.
Usai membuang bayinya menurut Kapolres menambahkan, pelaku FI langsung pergi ke penginapan Cendrawasih dan diamanakan pihak Reskrim Polres Ketapang.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya FI menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 305 KHUP dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.
“Untuk bayinya kita serahkan kepada Pemerintah Daerah yakni melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ketapang,” tuturnya.
(agsh)
Discussion about this post