KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kuasa hukum bakal pasangan calon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ketapang sengaja ‘menjegal’ kliennya untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Ketapang pada Pilkada 2020.
Hal itu, menurut Dewa terungkap setelah KPU Ketapang mengumumkan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan.
Dari berita acara KPU tersebut, hasilnya disebutkan Dewa, klienya dinyatakan tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal untuk mendaftar ke KPU Ketapang sebagai Calon bupati dan wakil bupati.
Dewa mengungkapkan, dasar mereka menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Dewa memaparkan, pada point ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan.
“Hal itu menjadi permasalahan karena pada saat penyerahan dukungan dan untuk dasar input data pembanding Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat. Jadi pada saat kita menginput data, itu cuman dikasih data pembanding,” paparnya Rabu (26/8/2020).
Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, Dewa menjelaskan mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dewa menilai, surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang itu sangat berdampak masif.
“Itu menjadi sumber masalah di setiap PPS. Ada yang berpendapat masih boleh diverifikasi ada juga yang berpendapat tidak boleh diverifikasi,” terangnya.
Dewa menuturkan, dengan adanya hal Ini sangat merugikan pihak klien mereka, oleh karena itu dirinya meminta agar berita acara No.119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut untuk dibatalkan.
“Karena sudah didasari oleh sesuatu yang melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Dewa mengatakan, jika berita acara tersebut tidak dibatalkan oleh KPU maka dirinya bersama kuasa hukum lainnya dari bakal pasangan calon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus akan mengajukan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang tersebut ke Bawaslu Ketapang.
“Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tak sesuai harapan, maka pihak kita selaku kuasa hukum sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post