KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sebagai bentuk protes terhadap aksi intimidasi dan kekersan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisan terhadap jurnalis saat peliputan aksi demonstrasi di beberapa daerah, puluhan Jurnalis beserta mahasiswa dan aktivis LSM di Kabupaten Ketapang menggelar aksi damai, Senin (30/9/2019).
Dalam aksi damai tersebut disampaikan 3 poin komitmen bersama antara Polres Ketapang dan para Jurnalis.
Perwakilan Jurnalis Kabupaten Ketapang, Theo Bernadhi, S.Sos menyampaikan kalau aksi damai yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk solidaritas dan penegasan bahwasanya para Jurnalis menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis.
“Ini sebagai pengingat untuk rekan-rekan Polres Ketapang yang mana hari ini kemitraan antara Jurnalis dan Polres Ketapang sudah berjalan baik sehingga jangan sampai aksi intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis terjadi di Ketapang,” ungkapnya usai aksi.
Ia melanjutkan, selain melakukan orasi yang disampaikan oleh perwakilan Jurnalis dan Mahasiswa Ketapang, dalam aksi ini diakuinya pihaknya menyampaikan 4 poin tuntutan dan 3 poin komitmen bersam antara Polres Ketapang, Jurnalis dan perwakilan Mahasiswa Ketapang.
Dimana menurutnya, empat tuntutan tersebut yang yang pertama mengecam tindakan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis dan aktivis, kedua mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan intimidasi dan represif kepada Jurnalis, ketiga meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Kabupaten Ketapang memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan kepada Jurnalis tidak akan terjadi di Ketapang, dan keempat meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sedangkan untuk komitmen bersama antara Polres Ketapang, Jurnalis dan perwakilan mahasiswa diantaranya Jurnalis dan Mahasiswa Ketapang mendukung penuh kerja Kepolisian Ketapang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang.
Ia menuturkan Kepolisian Ketapang memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekeresan kepada Jurnalis dan Mahasiswa tidak akan terjadi di Ketapang serta meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Untuk komitmen bersama ini tadi disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan Jurnalis, perwakilan Mahasiswa serta ditandatangani langsung Kapolres Ketapang. Kita berharap komitmen dijalankan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengaku sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan rekan-rekan Jurnalis, Mahasiswa di Ketapang.
“Alhamdulillah aksi ini berjalan aman dan tertib dan semoga bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan didaerah lain, bahwasanya penyampaikan pendapat secara elegan seperti ini tentunya dapat dengan mudah diterima dari hati ke hati,” katanya.
Ia mengaku, saat ini hubungan silaturahmi Polres, Mahasiswa dan Jurnalis di Ketapang sudah sangat harmonis sehingga harus dijaga bersama, sedangkan terkait 3 poin komitmen bersama yang turut ditandatangani oleh dirinya, diakuinya pihaknya berkomitmen untuk menlindungi siapa saja termasuk pers.
“Dan tidak segan memberi sanksi terhadap oknum termasuk misalkan oknum polisi jika melanggar undang-undang,” tegasnya.
“Kami juga mengundang rekan-rekan Jurnalis untuk membuat MOU sebagai turunan MOU antara dewan pers dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari kesepakatan hari ini,” sambungnya.
(agsh)
Post Views: 337
Discussion about this post