KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Anggota dan belasan pengurus dari Koperasi Kebun (Kopbun) Bina Sari melakukan aksi tuntutan terhadap PT GKG (BGA Group) yang ada di Kecamatan Kendawangan, Kebupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis (22/8/2019), lantaran ketidak puasan terhadap laporan keuangan yang disampaikan perusahaan.
Aksi tuntutan tersebut sempat dilakukan penghadangan terhadap truk-truk bermuatan TBS yang hendak menuju pabrik selama kurang lebih 3 jam sebelum pelaksanaan mediasi di Kantor Camat Kendawangan.
Adapun tuntutan pihak Kopbun Bina Sari terhadap perusahaan dalam mediasi yang dihadiri pihak perusahaan dengan disaksikan oleh pihak camat beserta kapolsek, yakni,
1. Kopbun meminta hasil laporan detail produksi tahun 2014-2016 sebagai kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam SPK nomor 01/K-B/VIII/2008.
2. Kopbun meminta peningkatan perawatan kebun plasma Kopbun Bina Sari.
3. Kopbun menuntut tidak memasukan hutang dalam periode 2014-2016 karena perusahaan tidak menyampaikan laporan dalam SPK nomor 01/K-B/VIII/2018.
4. Kopbun menuntut agar tidak diberikan SHK dalam bentuk dana talangan sebagaimana diatur dalam SPK nomor 01/K-B/VIII/2018.
5. Perusahaan tidak melakukan pemeliharaan/pengelolaam kebun kelapa sawit dengan baik dalam lahan plasma Bina Sari, yang mengakibatkan hasilnya tidak maksimal, dan menuntut agar lahan plasma Bina Sari menjadi dalam satu hamparan 500 Hektar.
Sementara itu dari hasil natulen mediasi Wilson M.Situmorang selaku perwakilan operasional PT BGA Group Kendawangan menyikapi adanya lima tuntutan yang telah disampaikan Kopbun Bina Sari belum bisa mengambil keputusan.
Dirinya mengatakan akan segera melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada manajemen perusahaan BGA. Dan hasilnya akan disampaikan kepada Kopbun Bina Sari secara tertulis tujuh hari kedepan.
(agsh)
Post Views: 1,105
Discussion about this post