KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Anggota Polsek Kendawangan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial S. Ia diciduk di depan penginapan Batang, Jalan Pangeran Adi, Dusun Bandaran, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Jumat (03/5/ 2019) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Kendawangan AKP Frits Orlando Siagian, S.IK mengatakan penangkapan terhadap pelaku S berawal adanya informasi dari warga yang menyatakan diduga ada seseorang dengan ciri tertentu menyimpan atau memiliki paket yang diduga narkoba yang akan dikirim ke wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan.
“Berbekal dari informasi tersebut yang menurut warga pengirimannya melalui transportasi speed boat yang akan berangkat pada pukul 05.00 WIB, anggota Polsek kita melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga pelaku,” terang Frits, Selasa (7/5/2019).
Namun tak lama berselang, menurutnya petugas melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan dan sedang memegang paket bungkusan yang dicurigai adalah narkoba jenis sabu yang duduk di depan losmen Batang yang memang tidak jauh dari dermaga speed boat yang akan menuju ke Desa Air Hitam.
Petugas pun langsung menghampiri pelaku dan melakukan peggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan mendapatkan di tangan pelaku bungkusan paket yang berisi lima paket plastik yang berisi Kristal putih yang diduga adalah narkoba jenis sabu.
“Pelaku yang tidak berkutik pun langsung diamankan ke Kantor Polsek Kendawangan,” ungkapnya.
Frits menuturkan, untuk pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan pihaknya ke Sat Narkoba Polres Ketapang.
“Kepada pelaku sendiri akibat perbuatannya dapat kita kenakan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Discussion about this post