KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Tidak pernah di rayakannya untuk memperingati hari jadinya Kota Ketapang yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 11 Maret oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, meski sudah ada bentuk Peraturan Daerah (Perda) nya, menjadi pertanyaan bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ketapang, Budi Mateus.
Harusnya menurut dia hari jadi yang merupakan momen sejarah cikal bakal lahirnya Kota Ketapang hendaknya harus selalu diperingati.
“Jadi artinya tidak sama antara hari jadi Kota Ketapang dengan hari jadi Pemerintah Ketapang. Yang telah di Perdakan adalah hari jadi Kota Ketapang. Apalagi sudah sekian lama berkisar 3 atau 4 tahun Perdanya itu dibentuk, saya kira pak Bupati (Martin Rantan-red) memahami terkait hal itu,” ujarnya, di ruang kerja, Senin, (5/3/2018).
Budi menjelaskan, terkait pembentukan penetapan Perda hari jadi Kota Ketapang seingatnya sewaktu jamannya Bupati kala itu masih di pimpin Drs Henrikus M SI.
Bahkan, ia mengaku dirinya sempat manjadi bagian penyusun Perda tersebut sewaktu menjabat Wakil Ketua DPRD Ketapang dan Martin Rantan yang saat ini menjabat Bupati masih menjadi anggota di DPRD Ketapang.
Menginjak beberapa hari lagi memasuki usia ke 600 tahun pada tanggal 11 Maret 2018 nantinya, ia berharap pihak Pemkab dapat melakukan penyelenggaraan peringatan hari jadi Kota Ketapang. Paling tidak menurutnya dengan cara dimeriahkan seperti membuat pesta rakyat kecil-kecilan atau lainnya.
“Dalam artian melaksakan Perda yang sudah dibuat bersama dan telah disetujui semua pihak waktu itu, termasuk eksekutif yang satu persefsi dengan DPRD,” tuturnya.
Discussion about this post